Jakarta, CNBC Indonesia - Formula Tarif Layanan Pos Komersial menjadi salah satu peraturan yang diterbitkan di selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Formula tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada Mei lalu.
Permenkomdigi tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya yaitu Permenkominfo No. 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan yang lama ini sempat mengundang protes dan demonstrasi dari pengemudi ojol. Para ojol minta regulasi direvisi karena tidak menetapkan tarif bagi jasa pengiriman makanan dan minuman instan seperti Grab Food dan GoFood.
Pada dasarnya Permenkomdigi no. 8 2025 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.
Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perhitungannya ada di pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
Pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.
"Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya," jelas Gunawan ditemui beberapa waktu yang lalu.
Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi demo di depan gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Penetapan tarif batas atau bawah oleh pemerintah tersebut tetapi hanya sementara, yaitu berlaku paling lama sepanjang 6 bulan.
Namun, pengelola aplikasi menyatakan penetapan tarif untuk layanan pesan antar makanan seperti GrabFood dan Gofood masih mengacu pada Permenkominfo No. 1/2012. Alasannya, Permenkomdigi No. 8/2025 tidak mengatur pengiriman dari titik ke titik.
Kedua aturan sama-sama menyatakan bahwa tarif pos komersial ditetapkan oleh penyelenggaraan layanan pos komersial dan terdiri dari komponen biaya ditambah margin. Perbedaannya ada pada komponen perhitungan komponen biaya.
Aturan yang lama menyatakan, kelompok biaya komponen perhitungan tarif terdiri dari kelompok biaya operasi/produksi (termasuk biaya resiko), kelompok biaya pemasaran, kelompok biaya administrasi, kelompok biaya umum; dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi.
Sedangkan Permenkomdigi no. 8/2025 mencantumkan cara perhitungan biaya produksi yang jauh lebih detail, yaitu mencakup biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, dan biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
"Judulnya sama, yakni layanan pos komersial. Dulu, diatur sama, kami masuk ke aturan ini. Akan tetapi, kami layanan point to point yang berbeda dengan layanan logistik yang memakai pergudangan, tidak diatur [di Permenkomdigi]. Ini masih didiskusikan," kata juru bicara Grab dalam pertemuan dengan media.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa aturan soal tarif pengantaran makanan dan barang online seperti GrabFood dan GoFood, ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Karena kalau Permen (Peraturan Menteri) tentang pos memang mengaturnya pos, jadi memang tidak mengatur itu. Tapi betul bahwa ada ranah aturan di Kemenhub, tarif itu adanya di Kemenhub," ujar Meutya saat ditemui usah Raker dengan Komisi I DPR, Juli lalu.
Namun, kata dia, tata kelola PSE termasuk juga Grab dan Gojek, itu ada di Kementerian Komdigi. Menurut Meutya, ke depannya, Komdigi akan duduk sama-sama dengan Kemenhub untuk membahas hal ini.Komdigi akan duduk sama-sama dengan Kemenhub untuk membahas hal ini.
"Tapi tidak benar bahwa tarifnya di Komdigi, tarifnya di Kemenhub. Tapi tata kelolanya ada di Komdigi, mungkin di situ ada irisan yang nanti kami akan duduk sama-sama dengan Kemenhub," terangnya.
CNBC Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi kepada Komdigi mengenai kelanjutan pembahasan mengenai tarif pengantaran makanan dan barang untuk layanan on-demand seperti Grab dan Gojek, namun belum ada jawaban.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penghasilan Ojol Kerja 6 Jam Sehari Ternyata Sampai Segini


















































