OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Penerbitan POJK baru ini bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa, (13/1/2026).

Adapun perluasan kegiatan tersebut meliputi perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan," jelasnya.

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 3 Desember 2025. Namun, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. Adapun pasal tersebut menyangkut dengan penerapan prosedur alternatif dalam keadaan gangguan sistem Teknologi Informasi (TI).

Lebih jauh, berikut merupakan pokok-pokok pengaturan POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025):

1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. penanganan benturan kepentingan;
4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. penerapan prosedur alternatif;
7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |