Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Diketahui penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sejak siang tadi. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan penyidik OJK terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti dari hasil penggeledahan.
"Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Daniel Bolly mengatakan penggeledahan ini terkait dengan kasus transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas Mirae Asset. Kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. Selain itu, OJK menetapkan PT Mirae Asset sebagai tersangka korporasi.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan," katanya.
Modusnya, perkara ini dilakukan dengan praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," jelas Daniel.
Daniel menyebut illegal gain dari praktik insider trading ini senilai Rp 14,5 triliun. Sebanyak 2 miliar lembar saham dibekukan.
"Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," imbuhnya.
ASS dan MWK, lanjut Daniel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK. Merekat diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Kegiatan hari ini menindaklanjuti penyidikan yang sudah berjalan. Dan yang dua orang tersangka sudah, berkasnya sudah selesai, sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21," terangnya.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/jbr)


















































