Pesinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Dia kini dipindahkan dari Rutan Kelas I Salemba ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah kedapatan menjual narkoba di dalam penjara.
Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Ammar Zoni kini dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar sudah dipindahkan sejak Juni 2025 yang lalu.
"Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10).
"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," imbuhnya.
Rika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba seusai sidak petugas rutan.
"Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut," ucapnya.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian. Rika menegaskan, pihaknya tidak mentolerir peredaran narkotika dari dalam lapas.
"Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang," kata dia.
"Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba," imbuhnya.
Awal Mula Ammar Kepergok Edarkan Narkoba
Dalam keterangan tertulis yang dikirim Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Minggu (12/10), aksi Ammar Zoni disebut terbongkar saat petugas pemasyarakatan Rutan Salemba menemukan tiga paket sabu 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram pada 3 Januari 2025. Petugas kemudian menggeledah setiap sel, termasuk sel Ammar Zoni.
Razia rutin dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), baik di rutan maupun di lapas, sesuai dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Kementerian Imipas menegaskan komitmen 'zero narkoba dan zero HP'.
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba. Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar
Kembali ke kasus Ammar Zoni jadi pengedar, pihak Rutan Salemba lalu menyerahkan barang bukti hasil penggeledahan ke pihak kepolisian. Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyelidikan.
Selain proses hukum oleh kepolisian, pihak Ditjenpas Kementerian Imipas menjerat Ammar Zoni dengan pelanggaran tata tertib. Sanksinya, Ammar Zoni ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari serta dicabut hak integrasi (pembebasan bersyarat).
Ditjenpas Kementerian Imipas juga memindahkan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke ke Lapas Kelas IA Cipinang. Polisi juga telah merampungkan berkas perkara Ammar Zoni.
Kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2, yaitu tersangka Ammar Zoni dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Proses serah terima Ammar Zoni kemudian diunggah oleh akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu (8/10) dan menyita perhatian publik.
(wnv/fas)