Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

1 hour ago 1
Jakarta -

KPK telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ondim diduga menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari sejumlah sumber.

Dirangkum detikcom, Senin (6/7/2026), Ondim ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7). Ondim kemudian dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif.

Setelah itu, KPK menetapkan Ondim sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga telah menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqub merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Setelah Ondim menang, Yaqub mendapat proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.

Ondim kemudian meminta fee 10% ke Yaqub dari proyek itu. Nilainya, Rp 990 juta untuk proyek di Disdik Langkat dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta.

Selain suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK juga menguraikan sumber gratifikasi itu, yakni mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP serta pengadaan seragam sekolah SD.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik.

Ondim dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Dia telah ditahan di rutan KPK.

(haf/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |