Jakarta -
Menteri HAM Natalius Pigai mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pigai menegaskan negara tak akan membiarkan aksi premanisme terjadi.
"Saya sudah kecam tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini. Negara ini adalah negara damai aman dan tidak boleh pernah melakukan kekerasan apalagi menyiram air keras kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Pigai di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai mengatakan perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan. Dia menegaskan pemerintah prihatin dengan kejadian ini.
"Kita mengalami surplus demokrasi tetapi tidak boleh ada kekerasan terjadi kepada siapa pun termasuk aktivis dan civil society. Bangsa ini besar karena ada komunitas civil society. Mereka mengontrol sebagai check and balances terhadap semua kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur dia.
"Oleh karena itu, saya mewakili pemerintah, saya prihatin dengan peristiwa ini dan tidak boleh terjadi lagi ya," lanjutnya.
Pigai meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie. Aparat, sambungnya, harus mengutamakan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.
"Saya meminta kepolisian harus usut tuntas supaya sampai mendapatkan rasa keadilan bagi mereka dan keluarga korban," ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Dia mengatakan Andrie awalnya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.
Andrie Yunus telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," jelas Dimas.
(fca/idn)


















































