Meneropong Kesepakatan Akses Mineral Kritis RI-AS

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Rencana penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Januari 2026 menempatkan isu mineral kritis sebagai salah satu titik negosiasi paling strategis.

Dalam kesepakatan ini, AS dilaporkan meminta akses terhadap mineral kritis Indonesia-sebuah permintaan yang tidak bisa dibaca semata sebagai isu perdagangan, melainkan sebagai bagian dari kompetisi global atas keamanan rantai pasok mineral di tengah transisi energi dan rivalitas geopolitik dunia.

Indonesia berada pada posisi yang tidak biasa dalam peta global ini. Kita bukan hanya negara berkembang yang kaya sumber daya, tetapi juga aktor kunci dalam pasokan mineral tertentu. Indonesia memegang sekitar 42% cadangan nikel dunia dan saat ini menyumbang lebih dari 50% produksi nikel global.

Untuk timah, Indonesia menguasai sekitar 34% cadangan dunia dan menjadi salah satu pemasok utama pasar internasional. Cadangan bauksit Indonesia mencapai hampir 10% dari cadangan global, sementara tembaga-meski hanya sekitar 2%-3% cadangan dunia-memiliki signifikansi tinggi karena perannya yang tak tergantikan dalam elektrifikasi, energi terbarukan, dan industri teknologi tinggi.

Hilirisasi sebagai Kebijakan Industri dan Alat Kedaulatan
Dalam satu dekade terakhir, kebijakan hilirisasi mineral Indonesia bertumpu pada satu tesis utama: nilai tambah harus ditangkap di dalam negeri. Pendekatan ini sejalan dengan praktik industrial policy yang diadopsi banyak negara untuk memperkuat basis manufaktur dan menghindari jebakan negara pengekspor bahan mentah.

Hilirisasi nikel menjadi contoh paling nyata-melalui pembangunan smelter dan industri pengolahan lanjutan, Indonesia tidak hanya meningkatkan nilai ekspor, tetapi juga mulai menempatkan diri sebagai pusat penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global.

Dalam literatur kebijakan global, mineral kritis tidak dipahami sekadar sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai aset strategis yang menentukan keamanan energi, teknologi, dan bahkan pertahanan nasional. Dari sudut pandang ini, hilirisasi bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kedaulatan: siapa yang menguasai teknologi, siapa yang menentukan harga, dan siapa yang memegang kendali atas pasokan.

There's no magic bullet
Namun, dinamika geopolitik global menunjukkan bahwa hilirisasi penuh untuk semua mineral bukan tanpa risiko. Saat ini, lebih dari 60% kapasitas pemrosesan mineral kritis dunia masih terpusat di China, menciptakan kekhawatiran besar bagi negara-negara industri maju, termasuk AS.

Upaya Washington mencari akses ke mineral kritis Indonesia harus dipahami dalam kerangka diversifikasi dan ketahanan rantai pasok global (supply chain resilience), bukan semata keinginan menguasai sumber daya.

Di sisi Indonesia, hilirisasi penuh juga menghadapi tantangan: kebutuhan investasi besar, keterbatasan teknologi tertentu, serta risiko kelebihan kapasitas jika pasar global berubah. Tanpa perhitungan presisi, hilirisasi dapat menghasilkan industri yang secara fisik ada di dalam negeri, tetapi nilai tambah dan penguasaan teknologinya tetap berada di luar.

Pengalaman internasional menunjukkan pendekatan yang lebih beragam. Jepang, misalnya, tidak selalu mengolah mineral kritis di dalam negeri, tetapi mengamankan pasokan melalui investasi strategis dan off-take agreements.

Seperti yang dilakukan terhadap pasokan rare earth dari Australia setelah krisis diplomatik dengan China pada tahun 2010. Australia sendiri membatasi ekspor mineral mentah tertentu, sambil tetap membuka kemitraan strategis dengan negara mitra untuk pengolahan lanjutan.

Strategi yang Tepat untuk Mineral yang Berbeda
Pelajaran dari dinamika ini jelas: kebijakan mineral harus dibangun secara selektif dan berbasis kriteria, bukan satu resep tunggal. Dalam praktik kebijakan industri, setidaknya ada tiga faktor yang perlu menjadi dasar pengambilan keputusan: dominasi cadangan dan produksi global, kedalaman dan elastisitas pasar hilir, serta tingkat substitusi teknologi di pasar internasional.

Untuk mineral seperti nikel, tembaga, timah, dan bauksit, di mana Indonesia memiliki kombinasi cadangan besar, posisi pasar kuat, dan permintaan hilir yang terus tumbuh, hilirisasi penuh tetap merupakan pilihan rasional. Namun untuk mineral lain yang lebih langka atau sensitif secara geopolitik, penguncian level pengolahan tertentu dapat justru memperkuat posisi tawar Indonesia-dengan menjadikannya instrumen diplomasi ekonomi, bukan sekadar objek perdagangan.

Dalam konteks permintaan AS, akses mineral seharusnya dinegosiasikan sebagai pertukaran strategis: akses terhadap pasokan diimbangi dengan investasi hilir bersama, transfer teknologi, penguatan riset, atau integrasi industri Indonesia ke dalam rantai nilai global berteknologi tinggi. Dengan demikian, Indonesia hadir sebagai mitra setara, bukan pemasok pasif.

Permintaan akses mineral kritis oleh AS bukan merupakan ancaman yang harus ditolak secara refleks, juga bukan peluang yang diterima tanpa syarat. Ia adalah uji kedewasaan kebijakan industri Indonesia. Dengan sumber daya mineral yang besar dan posisi strategis di pasar global, Indonesia memiliki ruang untuk merancang strategi yang optimistis namun waspada-mengamankan nilai tambah, memperkuat posisi tawar, dan menjaga kedaulatan jangka panjang.

Dalam situasi geopolitik kontemporer, dialektikanya tidak terletak pada apakah mineral harus dihilirisasi atau diekspor sepenuhnya, melainkan di titik mana Indonesia harus mengunci nilai, teknologi, dan kendali agar benar-benar naik kelas dalam peta industri dan geopolitik global abad ke-21.


(miq/miq)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |