Mendagri Imbau Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi Pembebasan PBG bagi MBR

7 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain. Karena itu ia mengingatkan Pemkot Medan agar meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Hal ini ia katakan saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Tito pun meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih gencar mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya.

Tito menjelaskan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi.

"Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Tito.

Menurut Tito, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah.

"BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini.

"Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Tito dan Maruarar juga sempat berdialog dengan petugas, terutama terkait dengan layanan penerbitan PBG bagi MBR.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |