DPR RI masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan pada tahun 2026 ini.
DPR RI kini tengah mengumpulkan aspirasi publik terkait RUU PPRT. Pada, Kamis (5/3) kemarin, Baleg DPR mengundang perwakilan PRT hingga sejumlah lembaga dan organisasi yang menaungi para PRT.
Rapat tersebut digelar di ruang Baleg DPR RI, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. Sejumlah usul dan masukan dari publik lewat perwakilan PRT hingga lembaga dan organisasi pun diterima oleh Baleg DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan Minta RUU PPRT Disahkan Dalam 1 Masa Sidang
Salah satu usulan datang dari Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mendesak agar RUU PPRT disahkan dalam satu masa sidang agar tak berlarut-larut.
"Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT mendesak lantaran menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meluncurkan peta jalan ekonomi perawatan.
"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.
"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care economy nasional," sambungnya.
RUU PPRT Sudah 22 Tahun Menunggu untuk Disahkan
Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, juga menyampaikan desakjan agar RUU PPRT segera disahkan. Ia menyoroti lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade.
Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," kata Rieke.
Rieke menjelaskan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun.
Menurutnya, pekerja migran memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun.
"Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional," imbuh dia.
Rieke menegaskan RUU PPRT tak dapat lagi menunggu. Dia menekankan negara tak boleh hanya menikmati ekonomi yang disumbangkan oleh pekerja migran.
"Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu," tuturnya.
Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Mendengar banyaknya dorongan, Ketua Baleg DPR Bob Hasan lantas memberikan kepastian. Ia memastikan RUU PPRT disahkan tahun ini.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Bob mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan seusai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Dia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU PPRT.
"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian," ujarnya.
Politikus Gerindra ini memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Dia mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam masa pembahasan.
"Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, bahwa ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak leterlek ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," jelasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(maa/maa)

















































