Jakarta -
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyoroti kasus pengeroyokan yang dilakukan 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terhadap mahasiswa lainnya, Arnendo (20). Lalu meminta pemerintah mengevaluasi aturan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Lalu menilai regulasi yang mengatur pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu ditinjau ulang. Hal itu dilakukan jika belum efektif menekan kasus kekerasan di kampus ataupun sekolah.
"Ini menjadi PR bersama, tidak hanya pihak kampus, Kemendiktisaintek harus me-review ulang. Jadi kan sudah ada Permendikbudristek terkait dengan pencegahan kekerasan baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Kalau Permendikbudristek itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah kekerasan ini, maka mari sama-sama kita review," ujar Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu mengatakan evaluasi diperlukan agar aturan yang ada benar-benar mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Bahkan, menurut dia, aturan tersebut bisa saja diperkuat melalui undang-undang jika regulasi setingkat peraturan menteri dinilai masih lemah.
"Apakah dengan Permendikbudristek itu masih sangat lemah atau kita harus membuat atau menuangkan di dalam undang-undang. Nah, ini yang penting menjadi diskusi kita ke depan, karena ini ibaratnya mati satu tumbuh seribu," kata dia.
Lalu mengatakan klausul penguatan aturan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan juga telah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Ya, tentu klausul itu di salah satu pasal di Undang-Undang Sisdiknas kami sudah masukkan. Jadi untuk memayungi permen-permen yang ada hari ini supaya lebih kuat lagi," jelas Lalu Hadrian.
Pihaknya, juga akan mengundang pemerintah untuk membahas persoalan tersebut. Rencananya pemanggilan dilakukan setelah Lebaran.
"Nanti setelah Lebaran akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen yang terkait dengan kekerasan ini. Kalau memang sangat lemah, ya kita cari aturan terbaru yang betul-betul mengikat dan tegas," pungkasnya.
Korban Pengeroyokan Pernah Dilaporkan Dugaan Pelecehan
Korban pengeroyokan oleh 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20), pernah dilaporkan ke pihak kampus atas dugaan pelecehan. Dia dilaporkan oleh tiga mahasiswi sebelum adanya aksi pengeroyokan tersebut.
Dilansir detikJateng, Kamis (5/3/2026), Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan Arnendo telah dilaporkan tiga mahasiswi ke Dekanat.
"Ya kami menerima laporan dari pihak dekanat, bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi," kata Nurul.
(amw/lir)


















































