LPDP Selidiki 600 Penerima Beasiswa Terkait Pelanggaran Pengabdian

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki 600 penerima beasiswa pemerintah terkait dengan pelanggaran pengabdian. Di antara jumlah tersebut, LPDP mengungkap sudah ada 8 awardee yang dijatuhi sanksi.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," katanya saat Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 pada Senin (23/2/2026) di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Dirinya mengatakan bahwa pihak LPDP mendapatkan laporan-laporan mengenai pemangkiran tanggung jawab pengabdian oleh penerima beasiswa berdasarkan data yang diperoleh dari kelintasan keimigrasian, laporan dari masyarakat, dan dari media sosial.

Sudarto menceritakan saat melakukan penyelidikan dari laporan-laporan tersebut ditemukan awardee yang masih dalam masa magang atau membuka usaha. Dimana saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku perdoman penerima beasiswa, kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku perdoman penerima beasiswa.

Seperti diketahui, belakangan ini viral seorang alumni LPDP yakni Dwi Sasetningtyas yang memposting status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial.

Dalam video tersebut, dia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Warganet pun meradang terkait dengan pernyataannya tersebut karena seperti diketahui, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro adalah penerima beasiswa LPDP.

Dwi menyatakan permohonan maaf. Dia mengatakan bahwa pernyataan dirinya lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.

Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pegabdiannya. Namun, diketahui dari pernyataan LPDP, Arya yang merupakan suami dari Dwi, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda. LPDP pun akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi.

Selain itu, suami Dwi Sasetningtyas, Arya Iwantoro diketahui belum menyelesaikan pengabdiannya sebagai syarat LPDP.

Diketahui, Arya merupakan peneliti di Inggris yang telah menuntaskan masa studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022. Arya diketahui belum memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air sesuai rumus 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |