Jakarta -
Wisata malam mulai diterapkan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mengapresiasi terobosan tersebut dalam memberikan wisata murah ke masyarakat.
"Ini sebuah terobosan atau langkah yang patut diapresiasi yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta dengan membuka wisata malam Ragunan, karena ini merupakan sebuah ide untuk memberikan tempat hiburan berbiaya murah bagi masyarakat Jakarta di malam hari," kata Ali saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Ali mengatakan ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan Pemprov Jakarta dan pengelola Ragunan dalam menghadirkan wisata malam. Pertama, lampu penerangan di sekitar lokasi harus dipastikan berfungsi secara maksimal selama operasional wisata malam berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lampu penerangan yang memadai, toiletnya juga harus siap, serta para petugas yang berjaga di dalam, khususnya di tempat hewan yang bersifat berbahaya demi menjaga keselamatan warga," ujar Ali.
Dia juga mengusulkan adanya rambu jalan yang jelas di Ragunan saat wisata malam berlangsung. Rambu-rambu jalan itu untuk mencegah adanya pengunjung yang tersasar di lokasi.
"Lalu rambu-rambu penunjuk jalannya harus jelas jangan sampai masyarakat yang datang nyasar. Serta tidak kalah penting adalah jenis hewan yang akan dipertontonkan di malam hari juga harus yang ramah terhadap manusia dan setiap kandang harus ada petugas yang jaga," terang Ali.
Lebih lanjut, Ali juga mengusulkan agar pengelola Ragunan tetap menyediakan tempat makan selama wisata malam berlangsung. Legislator Gerindra ini juga meminta adanya pertunjukan hewan di beberapa titik agar menambah hiburan kepada masyarakat.
"Saya meminta juga agar dipersiapkan tempat-tempat makan dengan menu kedaerahan untuk dinikmati warga yang hadir serta dibuat sebuah pertujukan atau show hewan di beberapa titik agar lebih meriah," tutur Ali.
Wisata malam di Ragunan perdana diterapkan pada Sabtu (11/10). Kebijakan ini masih bersifat uji coba dan dipertimbangkan untuk diterapkan secara permanen.
(ygs/idh)