Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menegaskan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berubah menjadi RUU Melindungi Aset. Falah mengatakan tidak ada keputusan resmi di internal Komisi III DPR terkait perubahan nomenklatur RUU tersebut.
"Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," kata Falah kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Falah menjelaskan perubahan nomenklatur menjadi RUU Melindungi Aset merupakan usulan dari Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar beberapa waktu lalu.
"Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam RDPU," katanya.
Menurut Falah, perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset akan mengubah tujuan dari RUU tersebut. Dia menilai terminologi 'Perampasan Aset' sudah mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Mengubah nomenklatur Perampasan Aset sama saja mengubah makna dari tujuan RUU ini. Karena sejak awal RUU ini diperjuangkan publik sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana," ujar Falah.
"Saya menilai istilah 'Perampasan Aset' memiliki makna yang tegas dan mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Istilah tersebut, menurut saya, juga merepresentasikan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara secara luas," ujarnya.
Sebelumnya, usulan itu muncul dari pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, dalam RDPU Komisi III DPR pada Selasa (11/8) lalu. Ia mengaku tak ingin UU ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.
Ia menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Bambang mengatakan RUU ini harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
(fca/ygs)


















































