Lantik 639 Calon Advokat Peradi, Otto Hasibuan Ingatkan Jaga Integritas

4 hours ago 1
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengangkat dan melantik 639 calon advokat yang kini resmi tergabung dalam Peradi. Seluruh advokat Peradi yang dilantik ini akan beracara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengangkatan dan pelantikan dilakukan di Ballroom NT Tower, Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (11/10/2025). Otto memimpin langsung proses pengangkatan dan pelantikan. Dia pun mengucapkan selamat kepada para advokat yang sudah resmi dilantik.

"Bagaimana perasaannya sekarang? Lega kalau tadi waktu saya melakukan pengangkatan, saya menyebut tadi 'saudara-saudara'. Tapi, sejak saat ini, saya harus memanggil Saudara-saudara bukan lagi saudara-saudara, tapi teman sejawat saya. Luar biasa ini, hitungan detik sudah langsung berubah," kata Otto dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto Hasibuan melantik 639 calon advokat Peradi, Sabtu (11/10/2025).Otto Hasibuan melantik 639 calon advokat Peradi, Sabtu (11/10/2025). (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Otto sekaligus memberikan pembekalan kepada seluruh advokat yang telah diangkat dan dilantik menjadi anggota Peradi. Otto meminta agar para advokat tidak bekerja untuk mencari kekayaan.

Otto menjelaskan seorang advokat harus mengutamakan kualitas pelayanan terhadap klien. Dia yakin, jika kualitas diberikan dan klien merasa puas, penghasilan pun akan berjalan beriringan.

"Kaya itu akan datang dengan sendirinya ketika kita meningkatkan kualitas kita dan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada klien kita. Kalau kita memberikan pelayanan hukum kepada klien kita, memberikan dengan baik, otomatis dia bayar kita mahal juga. Otomatis itu akan datang. Bukan kaya yang kita pikirkan, tapi memberikan klien kita dengan baik, otomatis semua akan datang," terang Otto.

Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan ini pun menjelaskan bahwa Peradi hadir sebagai organisasi yang ditugaskan untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Menurutnya, Peradi juga memiliki tugas memastikan peradilan yang jujur, bermartabat, dan adil.

"Peradi adalah suatu organisasi yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat. Untuk apa? untuk melaksanakan segala tugas-tugas yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Advokat itu, antara lain adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia, memastikan peradilan yang jujur, dan bermartabat, dan adil. Itulah tujuan dibentuknya Undang-Undang Advokat, dan itulah tujuan dan tugas daripada Peradi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat itu," tutur Otto.

Otto meminta para advokat yang baru saja diangkat dan dilantik untuk mengenali lebih dalam organisasi Peradi. Menurutnya, tidak sedikit juga advokat yang diangkat dan dilantik oleh Peradi kemungkinan justru pergi karena tidak memahami secara utuh kehadiran organisasi yang dinaunginya.

Padahal, kata dia, Peradi hadir karena pembentukan yang dilakukan oleh advokat itu sendiri. Dia juga menyebut Peradi dalam undang-undang telah diberi delapan kewenangan dan menjadi satu-satunya organisasi yang sah untuk menaungi para advokat di seluruh Tanah Air.

"Ada delapan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang advokat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia. Dan tidak pernah diberikan kepada organisasi yang lain. Tidak pernah. Jadi saya tadi melantik Saudara, itu adalah dengan diberi atas perintah undang-undang. Saudara dilakukan pendidikan profesi advokat, itu atas perintah undang-undang," ungkap Otto.

"Delapan kewenangan, antara lain, pertama, Anda untuk mengangkat advokat, itu kewenangan pertama. Kemudian, melakukan pendidikan advokat, itu adalah kewenangan kedua. Ketiga, juga umpamanya melakukan ujian advokat. Membentuk dewan kehormatan, melakukan pengawasan terhadap advokat, menetapkan suatu kode etik, dan sebagainya," sambungnya.

Otto Hasibuan melantik 639 calon advokat Peradi, Sabtu (11/10/2025).Pembekalan 639 calon advokat Peradi, Sabtu (11/10/2025). (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Otto menekankan kehadiran Peradi bukan semata-mata untuk kepentingan advokat itu sendiri, melainkan untuk melindungi pencari keadilan yakni seorang klien. Dia mengatakan hal ini menjadi pemaknaan dari tujuan Undang-Undang Advokat, yakni meningkatkan kualitas advokat Indonesia dan memastikan peradilan yang jujur dan fair.

"Kenapa kualitas ini selalu ditekankan dalam undang-undang? Karena bayangkan, kalau Anda tidak berkualitas, Anda tidak jujur, Anda tidak pintar, tidak punya pengetahuan ilmu hukum yang baik, tidak punya skill yang baik, tidak punya kejujuran, yang korban siapa? Yang korban adalah klien Anda. Siapa klien Anda itu? Itu adalah pencari keadilan. Siapa pencari keadilan itu? Itu adalah anggota masyarakat. Siapa anggota masyarakat itu? Itu bisa om kita, bisa tante kita, bisa siapa pun," ujar dia.

"Oleh karena itu, dibutuhkan advokat-advokat yang berkualitas. Agar jangan sampai kliennya itu dirugikan. Kalau klien kita kalah karena memang hukumnya kalah, let it be, bukan salah kita. Tapi kalau dia kalah karena kalah layan kita, itu malapetaka," lanjutnya.

Otto menjelaskan bahwa seorang pencari keadilan mempercayakan hidupnya kepada advokatnya selaku pembela dengan selembar surat kuasa. Ia mengatakan apa yang disebutkan pembela di pengadilan, klien tidak pernah tahu. Namun karena kepercayaan yang diberikan, klien tetap meyakini pembelanya.

"Itu sebenarnya saya katakan client number one. Jangan sekali-sekali khianati klien-mu dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan Anda tidak lagi menjadi advokatnya. Bayangkan begitu, hanya selembar surat kuasa. Anda dibayar, dia kasih surat kuasa, nasibnya tergantung Anda. Orang yang diancam hukuman mati, hanya dengan selembar satu surat kuasa. Dia serahkan hidupnya kepada Anda," imbuhnya.

Acara pengangkatan dan pelantikan 639 advokat anggota Peradi ini turut dihadiri Ketua Harian DPN PERADI, R Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum DPN PERADI Nyana Wangsa, Ketua Dewan Pembina DPN PERADI Julius Rizaldi, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Adardam Achyar, Ketua Bidang Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat Dan Protokoler R. Riri Purbasari Dewi dan sejumlah tokoh DPN Peradi lainnya.

(eva/eva)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |