Kubu Yaqut Ibaratkan Status Tersangka Seperti Kasus Pembunuhan Tanpa Korban

5 hours ago 4
Jakarta -

Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menolak seluruh jawaban KPK dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji. Kubu Yaqut mengibaratkan penetapan Yaqut menjadi tersangka sebelum ada penghitungan kerugian negara seperti penetapan tersangka kasus pembunuhan.

"Dengan demikian, penetapan tersangka dalam perkara tipikor tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan dapat dibuktikan, sama halnya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka pembunuhan padahal tidak ada korban yang meninggal dunia. Yang mati belum ada, tetapi seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Mellisa mengatakan penetapan tersangka sebelum ada perhitungan kerugian negara merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, perbuatan yang dituduhkan belum jelas dan belum terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum, hal demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law karena perbuatan yang dituduhkan tidak diterangkan secara konkret, status hukumnya tidak jelas, dan unsur pokok delik belum terbukti," ujarnya.

Mellisa menilai dalil permohonan terkait penetapan tersangka dan rangkaian proses penyidikan merupakan objek kewenangan hakim praperadilan. Dia mengatakan penetapan tersangka Yaqut secara hukum tidak memenuhi unsur materiil Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor sehingga cacat formil dan substansi serta tidak sah menurut hukum.

"Bahwa pokok-pokok yang disampaikan di dalam petitum permohonan praperadilan a quo merupakan upaya paksa yang secara hukum berada dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya. Oleh karenanya seluruh dalil-dalil termohon dalam eksepsinya tidak berdasar hukum dan harus ditolak."

Mellisa juga mengatakan Yaqut belum menerima surat penetapan tersangka hingga saat ini. Dia mengatakan Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Kalaupun Termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan mendasar, mengapa sampai saat ini pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, dan yang diterima justru hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka?" kata Mellisa.

"Padahal dalam konstruksi permohonan telah diuraikan bahwa Pasal 90 ayat 1, 2, 3 KUHAP baru secara tegas mengatur kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan penetapan tersangka. Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan," imbuhnya.

Mellisa mengatakan permohonan praperadilan ini telah menguraikan secara jelas, sistematis, dan lengkap alasan-alasan permohonan, khususnya mengenai adanya penetapan tersangka yang tidak memenuhi prosedur formal. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam hukum acara serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa dengan demikian, permohonan praperadilan a quo yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi seluruh ketentuan formil dan materiil serta diajukan terhadap objek hukum yang sah menurut KUHAP dan yurisprudensi konstitusional sehingga eksepsi termohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," ujarnya.

Dia mengatakan hukum acara yang seharusnya digunakan KPK dalam kasus Yaqut bukan lagi hukum acara yang lama, melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan syarat penetapan tersangka. Dia menilai penerapan hukum yang diterapkan KPK dalam perkara ini belum jelas.

"Bahwa dengan demikian, justru dalil termohon yang berusaha mengaburkan objek permohonan dengan mencampuradukkan sprindik umum sebelum KUHAP baru dengan penetapan tersangka yang dilakukan setelah KUHAP baru berlaku menunjukkan ketidakjelasan penerapan hukum oleh termohon sendiri," ujarnya.

Minta Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah

Dia meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia juga meminta hakim menyatakan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," pintanya.

Sebelumnya, KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. KPK meminta hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut tidak jelas dan kabur.

(mib/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |