Jakarta -
KPK mengungkap modus mengakali cukai rokok dalam kasus dugaan suap pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menyebut perusahaan rokok mekanik menggunakan cukai rokok manual agar mendapat yang lebih murah.
"Ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok ya, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya, itu kan harga cukainya juga berbeda ya. Ada juga modus-modus yang misalnya rokok mekanik tapi pakai cukai rokok manual itu karena memang harga cukainya lebih murah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan masyarakat jadinya dibuat percaya karena merasa rokok yang dibelinya sudah ada cukainya, walaupun tidak sesuai. Ada pula rokok lainnya yang tidak ditempel cukainya sama sekali.
"Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali," sebutnya.
Namun KPK belum menjelaskan siapa saja perusahaan rokok yang berbuat hal tersebut. Hal itu, katanya, akan diungkap pada saat jadwal pemeriksaan saksi.
"Ya secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Jadi nanti ketika dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi nanti kami akan update," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus ini berdampak maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. KPK akan akan mengusut dua produsen rokok di Jatim dan Jateng yang diduga memberi suap.
"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (2/3).
Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.
KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai dengan aturan.
Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai
Lihat juga Video 'KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai':
(ial/whn)


















































