Jakarta -
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap asisten rumah tangganya (ART), Rul Bayatun, ditunjuk jadi direktur di perusahaan tersebut.
"Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia). Gitu. Informasi yang kita dapat," ujar deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Perusahaan tersebut dibentuk Fadia bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan. Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun. Perubahan itu, menurut Asep, sempat membuat pihaknya kesulitan dalam menelusuri kepemilikan perusahaan.
"Untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU. Karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu. Sempat mungkin tidak ketemu, kita makin ga tahu itu perusahaan siapa," sebutnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Bupati Pekalongan itu meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyebutkan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ial/ygs)


















































