Jakarta -
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam kasus ini, Farida meminta kepala dinas memenangkan perusahaan yang dibentuk oleh suami dan anaknya atau 'perusahaan ibu'.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, setahun setelah Farida terpilih sebagai Bupati Pekalongan, suami dan anaknya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
"Suami bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama-sama saudara MSA selaku anggota DPRD Pekalongan yang juga merupakan anak bupati, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami Farida, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjadi petinggi di perusahaan tersebut. Sejak 2023 hingga 2026, PT RNB mendapat banyak proyek outsourcing di dinas, kecamatan, dan RSUD di Pekalongan.
"FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan," ucapnya.
Farida melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga mengarahkan kepala dinas untuk memenangkan PT RNB meski ada penawaran lebih rendah. Para kepala dinas itu diminta memenangkan 'perusahaan ibu'.
"Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," ujar Asep.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan ibu. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Selain itu, perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB bisa menyesuaikan penawaran, yang melanggar prosedur. Pada 2025, PT RNB mendominasi proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
"Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," katanya.
Fadia ditahan KPK selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksikan Live DetikSore:
(ial/fas)


















































