KPK Ungkap Bupati Cilacap Diduga Palak Dinas untuk THR sejak 2025

2 hours ago 5

Jakarta -

KPK membongkar dugaan praktik pemerasan ke tiap perangkat daerah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK menduga praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2025.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami," lanjut Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Syamsul Auliya menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal.

"Di mana saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," ujarnya.

Asep mengatakan jika tahun tidak terbongkar, maka ada potensi praktik serupa dilakukan kembali.

"Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Mereka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

"Yaitu pertama saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," ujar Asep.

KPK turut menyita uang Rp 610 juta saat OTT. Uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," kata Asep.

"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," imbuhnya.

(kuf/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |