KPK menyita uang senilai Rp 6 miliar setelah memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja terkait kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 yang menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menjelaskan, uang itu merupakan hasil pemerasan kepada para WNA yang dikembalikan dari para saksi ke penyidik.
"Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Taufik mengatakan sejauh ini sejumlah pihak memang telah mengembalikan uang ke penyidik terkait perkara ini. Dia mengatakan penyidik pun masih terus melakukan pendalaman terhadap uang pengembalian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan ada saksi yang kooperatif. Masih terus didalami oleh tim," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang miliaran rupiah terkait kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 yang menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. Uang itu disita setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (28/8).
Tiga pejabat Imigrasi yang diperiksa ialah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra (KOD).
Budi mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi dari hasil memeras WNA.
"Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," jelas Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Taufik menjelaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset di kasus ini. Penyidik, menurut dia, menemukan ada sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan hukum baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Lihat juga Video KPK: Silmy Karim Terima Rp100 Juta/Minggu Terkait Izin Tinggal WNA
(kuf/lir)


















































