Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan laporan ke Dewas dari MAKI merupakan bentuk pengawasan dan menjaga akuntabilitas KPK. Budi menyebut proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah sesuai ketentuan.
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.
Dia mengatakan Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan MAKI secara objektif. Dia mengatakan pimpinan KPK berkomitmen melakukan semua proses hukum secara transparan.
"KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," kata Budi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK. Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 hari ini. KPK mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut.
(kuf/haf)
















































