KPK Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 dengan Arab Saudi Atas Perintah Yaqut

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK mengungkapkan upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mengatakan, untuk memuluskan niatnya itu, Yaqut sampai mencoba mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota yang tak sesuai aturan itu bisa tetap berjalan namun dianggap tidak melanggar undang-undang.

Adapun penambahan sebanyak 20 ribu, dari semula 92% haji reguler dan 8% haji khusus, menjadi 50%:50%. Mulanya Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya (stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Komunikasi itu berkenaan dengan aplikasi e-hajj untuk kuota haji Indonesia yang saat itu sudah aktif. Pada tahun 2024, sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj.

Asep menjelaskan, kuota tersebut merupakan kuota haji dasar alias belum termasuk kuota tambahan. Dari pengetahuan tersebut, Gus Alex lantas menyampaikan bahwa kuota tambahan 20 ribu untuk Indonesia telah disepakati untuk dibagi sama yakni 50:50 antara haji reguler dan haji khusus berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut selaku Menag saat itu.

Gus Alex pun secara intens melakukan komunikasi terkait pembagian kuota tambahan 50:50 ini. Komunikasi yang dilakukan juga termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.

Dari komunikasi ini lah, kata Asep, Gus Alex mencoba 'mengakali' pihak Arab Saudi dengan memberikan skema seolah-olah pembagian kuota 50:50 tersebut sudah sesuai. Sehingga, skema yang diberikan ke pihak Arab Saudi pun dibuat agar tidak terlihat menyalahi aturan atau undang-undang.

"IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang. Padahal kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92%-8%," terang Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Gus Alex juga menyampaikan, skema tersebut diambil atas dasar perintah dari Yaqut. Hal ini pun menguatkan kepercayaan Arab Saudi mengenai skema yang diatur oleh Gus Alex.

"Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," jelas Asep.

Asep juga menyampaikan, dari keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi sama rata alias tak sesuai aturan, membuatnya memperoleh fee. Fee itu didapatkan Yaqut dari hasi pengumpulan yang dilakukan oleh staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, yang diarahkan Gus Alex.

Uang itu sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Gus Alex pun meminta staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menunjuk orang sebagai yang mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah," tutur Asep.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafi (MAS) diperintahkan oleh Gus Alex untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah.

"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |