Jakarta -
KPK menyampaikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka hari ini di kasus korupsi kuota haji ditunda. KPK mengatakan masih menunggu surat resmi dari pihak kuasa hukum.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menjelaskan pihaknya mau memastikan lebih dulu mengenai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh KPK terhadap kliennya. Dia mempertanyakan surat tersebut dikirim pada saat proses sidang praperadilan tengah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," ujar Melissa.
"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," terangnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan akan memeriksa Yaqut hari ini sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK sempat meyakini Yaqut akan bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
KPK sebelumnya juga mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus kuota haji. Surat tersebut sudah dikirim ke pihak Yaqut pekan lalu.
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Yaqut sendiri sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan lewat gugatan praperadilan. Sidang berlangsung sejak pekan lalu, Selasa (3/4). Satu minggu berjalan, gugatan praperadilan Yaqut pun pada akhirnya ditolak oleh hakim.
(kuf/zap)

















































