KPK Raup Rp 10,9 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Korupsi

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK mengumumkan lelang barang hasil rampasan milik terpidana kasus korupsi. KPK meraup total Rp 10,9 miliar dari hasil lelang itu yang bakal disetorkan ke kas negara.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lelang telah dilaksanakan pada Rabu (11/3) lalu. Budi menyebut, dari total 26 lot barang yang dilelang, 15 lot diantaranya berhasil terjual dengan total lebih dari 350 orang yang melakukan penawaran.

"Lot barang yang berhasil terjual terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kemudian untuk 4 lot barang tidak bergerak, yakni dalam bentuk tanah dan bangunan. Adapun total nilai barang laku lelang pada periode Maret 2026 mencapai Rp 10,9 miliar," terang Budi kepada wartawan dikutip Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, hasil lelang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset. Dia juga menilai masyarakat antusias dalam lelang yang dilakukan KPK ini.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK memiliki keyakinan tingginya antusiasme masyarakat terhadap lelang dipengaruhi oleh kelayakan barang. Sebab, kata dia, KPK melakukan perawatan secara optimal terhadap barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Perawatan ini dilakukan sejak pertama kali barang disita hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan akhirnya, barang tersebut dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme lelang," tutur Budi.

Budi menjelaskan, ke depan KPK juga tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya. Rencananya, lelang akan kembali dilakukan KPK pada Juni 2026.

Di sisi lain, Budi menyebut pada 2025, KPK memperoleh capaian terbesar dalam lima tahun terakhir pelaksanaan lelang. Saat itu, kata Budi, KPK meraup penjualan barang rampasan senilai Rp 109,8 miliar.

"Nilai tersebut menyumbang dari total asset recovery KPK tahun 2025 yang mencapai Rp1,53 triliun, yang berasal dari mekanisme lelang, hibah, Penetapan Status Penggunaan (PSP), pembayaran denda, dan uang pengganti," jelas dia.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh proses lelang ini dilakukan secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id bekerja sama dengan KPKNL. Hal ini dilakukan demi mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

(kuf/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |