KPK Persilakan KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok Tersangka Kasus Suap

3 hours ago 2
Jakarta -

KPK mempersilakan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan. KY memeriksa kedua hakim tersebut di Gedung KPK.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan langkah ini merupakan upaya kerja bersama agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dari aspek pidana dan etik. Dia mengatakan KPK juga akan menggandeng KY untuk mencegah kasus korupsi di sektor peradilan terjadi lagi.

"Ke depan, KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan," jelas Budi.

"Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik," imbuhnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan Ketua PN Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |