Jakarta -
KPK telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK akan memanggil Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.
Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itu yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.
Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.
"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jemaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
(dek/dek)


















































