KPK Maraton Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

1 day ago 9

Jakarta -

KPK maraton menggeledah 8 lokasi terkait pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak yang menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari rumah hingga kantor milik pihak swasta.

"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik sejak Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait perkara yang sedang diselidiki.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," terang Budi.

"Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyebut telah melakukan pengembangan penyidikan kasus itu. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

(kuf/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |