Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, pada siang ini, Selasa (13/1/2026) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim penyelidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (13/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara," ujarnya.
Foto: Petugas KPK membawa koper usai menggeledah kantor pusat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Petugas KPK membawa koper usai menggeledah kantor pusat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Terungkap, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Adapun, tersangkanya a.l. penerima suap/gratifikasi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
KPK menuturkan pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, minggu lalu.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































