KPK: Duit Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Buat 400 Rumah atau 60 Km Jalan

7 hours ago 5
Jakarta -

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan praktik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq besar. KPK menyebut uang sebesar Rp 46 miliar dalam kasus ini bisa digunakan untuk membangun 400 rumah layak huni di Pekalongan.

"Awalnya itu sekitar Rp 46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp 22 miliar, ada (sisa) Rp 24 miliar. Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta itu bisa sekitar 400 ratusan rumah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep menjelaskan uang miliaran tersebut seharusnya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan jalan di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan hitungannya, seharusnya bisa dibangun sekitar 60 km jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer, yang Rp 24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat," sebutnya.

Perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026.

KPK mengungkap perusahaan tersebut menerima total Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan. Dari total uang tersebut, Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan ada yang dibagikan ke keluarganya dengan nilai Rp 19 miliar.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'KPK Sita Kendaraan dan Barang Elektronik di OTT Bupati Fadia Arafiq':

(ial/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |