Jakarta -
KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Keduanya diperiksa karena KPK menduga mereka mengumpulkan saksi lain untuk 'mengondisikan' keterangan.
Dua orang saksi itu adalah Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono (SDY), dan Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, Noor Eva Khasanah (NEK). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (4/3/2026).
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara NEK, yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, dan SDY, yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," tambahnya.
KPK menilai tindakan tersebut bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Para saksi diminta kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.
"Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang salah satunya Bupati Pati Sudewo. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.
Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.
Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Gerindra Hormati Langkah Hukum KPK
(ial/zap)


















































