KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad

4 hours ago 3
Jakarta -

KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Nurul Adha, terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK mencecar Nurul soal modus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lobar.

"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Presetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

"Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur pasal 12i UU Tipikor," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, penyidik dalam perkara ini menemukan adanya mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan. Terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengkondisian pemenang sejak awal.

Selain mengenai modus pengadaan barang dan jasa, penyidik juga mendalami para saksi soal metode suap yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad. Termasuk soal barang temuan yang telah disita penyidik dalam proses penggeledahan.

"Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat," terang Budi.

"Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Nurul dilakukan oleh penyidik pada Kamis (13/8). Selain Nurul, ada enam saksi lainnya yang turut diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Kantor Perwakilan BPKP NTB. Berikut para saksi yang diperiksa:
- Nurul Adha, Wakil Bupati Lombok Barat
- Erick Gunawan, Direktur RSUD Awet Muda Narmada
- Ahkmad Saikhu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat
- Rizki Bani Adham, Kadiskominfotik Kabupaten Lombok Barat
- Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat
- Lalu Ratnawi, Kepala Dinas PUPRPKP
- Ahmad Fathoni, Sekretaris Dinas PUPRPKP

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat terkait dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, KPK menyita mobil Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil itu awalnya disita saat OTT di rumah Lalu Ahmad, dan saat ini mobil diamankan di Mako Brimob di NTB.

KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |