KPK Bantah Pengalihan Yaqut Tahanan Rumah Dilakukan Sembunyi-sembunyi

9 hours ago 3
Jakarta -

KPK membantah pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga.

"Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Asep mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya karena strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini. Dia mengatakan pihak yang seharusnya menerima pemberitahuan pengalihan tahanan itu sudah diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini.
Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan," ujar Asep.

Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut merupakan keputusan lembaga. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu juga sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," ujar Asep.

"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di UU yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," tambahnya.

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin (23/3). KPK telah kembali menahan Yaqut setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.

(mib/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |