Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Andri Mulyono keluar dari Gedung Bundar Kajagung menggunakan rompi Pink dan langsung memasuki mobil tahanan Kejagung. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
"Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


















































