Komnas Perempuan Minta RUU PPRT Disahkan dalam Satu Masa Sidang

14 hours ago 1
Jakarta -

Komnas Perempuan meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diselesaikan dalam satu masa sidang. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mendesak agar RUU PPRT tak dibiarkan berlarut.

"Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT mendesak lantaran menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meluncurkan peta jalan ekonomi perawatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.

"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care economy nasional," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menilai RUU PPRT tak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Sebaliknya, dia mengatakan RUU PPRT dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

"Sehingga harapannya di sini keberadaan RUU PPRT sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai budaya yang ada di masyarakat bahkan justru memperkuat relasi kerja pemberi kerja," kata Devi.

Dia menilai RUU PPRT berupaya memperbaiki stigma sosial terhadap pekerjaan domestik. Khususnya, dengan mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki martabat.

"Jadi terkait RUU PPRT ini sebenarnya ada keselarasan nilai yang berkaitan dengan nilai-nilai di sosial budaya masyarakat kita," kata Devi.

"Yang pertama yaitu dengan adanya pengakuan kerja domestik sebagai kerja yang bermartabat merupakan upaya untuk mengoreksi stigma sosial yang ada di masyarakat. Karena kemudian mengakui kedudukan PRT sebagai pekerja dalam konteks formal," sambungnya.

Lebih lanjut, kata dia, RUU PPRT mengatur supaya relasi kerja berbasis kekeluargaan tetap dipertahankan. Namun harus menjadi hubungan yang lebih adil melalui kesepakatan kedua belah pihak.

"Kemudian relasi kerja di sini berbasis kekeluargaan dalam rumah tangga yang tetap diakui namun diarahkan menjadi relasi yang adil dengan kesepakatan kedua belah pihak. RUU PRT mengakomodasi yang bersifat fleksibel dalam konteks hubungan kerja bukan merupakan konteks kaku dalam hubungan industrial," tuturnya.

Lihat juga Video: Rieke Diah Pitaloka Desak Baleg Segera Sahkan RUU PPRT

(amw/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |