Komnas HAM Sebut Draf RUU HAM Bisa Ganggu Independensi dan Pengawasan

5 hours ago 1
Jakarta -

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga serta mengerdilkan fungsi pengawasan hak asasi manusia di Indonesia.

"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis mengatakan keberadaan dan peran Komnas HAM kurang dioptimalkan negara. Padahal, kata dia, setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.

Anis membantah pihaknya ikut dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang telah ada saat ini. Dia menegaskan sejak awal tahapan, Komnas HAM kesulitan mendapat naskah draf RUU HAM.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujarnya.

Padahal, kata dia, Komnas HAM merupakan lembaga yang paling berkepentingan jika dilakukan revisi UU HAM. Dia mengatakan pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles atau standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.

"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," ungkapnya.

Anis menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang berpotensi melemahkan tugas dan kewenangan Komas HAM. Salah satunya ialah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam UU HAM.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti ketentuan yang mewajibkan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengubah posisi lembaga dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.

Anis juga mengkritik aturan mengenai penyampaian pendapat kepada pengadilan (amicus curiae) yang dalam draf RUU HAM harus disertai penilaian kepatuhan dari kementerian. Dia menilai ketentuan itu bisa mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan HAM.

"Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya menyoroti aturan yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menurutnya, hal tersebut membuka ruang intervensi politik terhadap tindak lanjut kasus HAM.

Anis juga menilai terdapat ketidakpastian hukum terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM. Aturan tersebut berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang selama ini dimiliki Komnas HAM.

"Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM," ujarnya.

"Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial," sambungnya.

Pihaknya pun mendesak agar revisi UU HAM dilakukan secara transparan dan berlandaskan semangat penguatan perlindungan HAM. Komnas HAM juga meminta pemerintah menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kementerian HAM sebagai bagian dari eksekutif.

"Pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif," tuturnya.

"Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance)," imbuh dia.

(amw/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |