Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah telah meminta platform digital menghapus video yang berkaitan dengan kasus Pejompongan. Pemerintah menyatakan masyarakat masih bisa menemukan dan mengakses informasi mengenai kasus tersebut di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan, video terkait peristiwa itu masih beredar dan dapat ditonton publik. Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan informasi ataupun mengaburkan informasi serta bukti mengenai kasus Pejompongan.
"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/9/2026).
Penanganan terhadap konten di platform digital disebut mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Safriansyah Rosadi, menjelaskan, bahwa kewenangan teknis untuk melakukan take down berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.
"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," tegasnya.
Menurut Safri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, ia menegaskan Komdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," katanya.
Safri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki. "Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," tegasnya.
Saat ini, Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.
"Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri," kata Safri.
Di satu sisi, Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]


















































