Jakarta -
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) buntut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidaklah cukup. Koalisi Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.
Koalisi Sipil semula menilai agenda revitalisasi internal TNI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Koalisi Sipil menilai agenda revitalisasi dengan jalan menghukum prajurit yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah jawaban bagi korban.
"Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," tulis Koalisi Sipil, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi Sipil menilai, di negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di mata hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Koalisi Sipil menganggap pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
"Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum," tulis Koalisi Sipil.
Koalisi Sipil juga menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala Bais tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Koalisi Sipil menyebut hal itu justru tidak menunjukkan TNI akuntabel dan transparan.
"Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum," tuturnya.
"Kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus," imbuhnya.
Koalisi Sipil juga menilai keterlibatan BAIS dalam kasus Andrie Yunus tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Apalagi, di dalam negara demokrasi, kritik hingga perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror.
"Oleh karena itu, reformasi Bais menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain," ucap Koalisi Sipil.
"Bais tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum," sambungnya.
Berikut 10 tuntutan Koalisi Sipil dalam penuntasan kasus Andrie Yunus:
1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.
3. Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
4. Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya.
5. Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
6. Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya.
7. Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit.
9. Mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini.
10. Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.
Penjelasan TNI
TNI melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban TNI setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS TNI.
"Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih," ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Aulia menyampaikan kemarin TNI telah melaksanakan rapat bersama dengan Kementerian Pertahanan. Dalam rapat tersebut, Aulia mengatakan TNI bersama Kemhan membahas mengenai revitalisasi internal TNI.
Selain itu, Aulia menyebut rapat bersama itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Rapat itu, kata dia, menyimpulkan agar TNI menindak tegas setiap prajurit yang melakukan pelanggaran.
"Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI," kata Aulia.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Jabatan Kabais Diserahkan, TNI Sebut Bentuk Tanggung Jawab':
(idn/imk)


















































