Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI (Persero). Setelah diterima dari Polri, Don Ritto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (17/7/2026), Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 14.14 WIB. Saat tiba, dia masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya.
Don Ritto bungkam ditanya soal de'Clan Signature hingga Febrie Adriansyah saat dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (17/7/2026). (Kurniawan Fadillah/detikcom)
Namun, tak berselang lama atau sekira pukul 14.48 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajah Don Ritto tak terlihat jelas karena tertutup masker hitam. Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa.
"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika kepada wartawan di Kejagung.
Dalam kesempatan tersebut, Handika menyatakan keberatan terkait dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dia mengklaim adanya fakta-fakta yang dianggap fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika.
Dia juga menyebut bahwa seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar SGD 5 juta tersebut. Selain itu, Handika juga menyoroti sosok Fery Boboho yang disebut-sebut dalam kasus ini.
Selain itu, menurut dia, alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak memiliki hubungan dengan yang dituduhkan kepada Don Ritto.
"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucapnya.
(ond/idn)


















































