Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Para terdakwa dari pihak swasta itu dijatuhi vonis 1,5-2 tahun penjara.
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Budi menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ucapnya.
KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.
"KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," sebut Budi.
Budi menambahkan, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. KPK pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang menutup celah praktik rasuah.
"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai terbukti bersalah. Mereka divonis hukuman 1,5-2 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai senilai Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sebesar Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan terdakwa John Field juga terbukti memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.
Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian tersebut mencapai Rp 91,7 miliar. Uang itu digelontorkan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar dengan cepat dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.
"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," papar hakim.
Hakim menyatakan John Field dkk terbukti bersalah melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut rincian lengkap vonis ketiga terdakwa:
John Field: Pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Deddy Kurniawan Sukolo: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Andri: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Simak juga Video 'Hakim & Jaksa Sidak Rumah Dinas Negara yang Dihancurkan di Surabaya':
(ial/isa)


















































