Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan. Sultan mengatakan perlu penegakan hukum yang tegas untuk menyikapi hal itu.
"DPD RI mendukung upaya penegakan hukum oleh pemerintah baik melalui Satgas PKH maupun oleh institusi penegak hukum terhadap aktivitas bisnis PKS yang mengarah pada kerusakan ekologi di setiap daerah," kata Sultan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Sultan lantas mengingatkan bencana banjir yang terjadi di utara Pulau Sumatera pada akhir 2025. Ia tak ingin kejadian tersebut terulang.
"Kita pernah mengalami bencana banjir besar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara Dan Sumatera Barat juga tentunya bencana banjir di banyak daerah lainnya. Sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang tegas agar peristiwa tersebut tidak terjadi di masa depan," ungkap Sultan.
Sultan mengatakan jalur drainase mesti dilindungi dari aksi pencemaran lingkungan. Ia mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
"Dan secara fungsional, sungai merupakan jalur drainase ketika terjadi peningkatan curah hujan. Oleh Karena itu, semua pihak baik pemerintah , dunia usaha juga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga daya dukung daerah aliran sungai," kata Sultan.
"Kami mendorong Pelaku Usaha PKS untuk memperhatikan dan mempedomani Peraturan Menteri pertanian tentang tata kelola perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO)," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempada Sungai Air Hitam--anak Sungai Nilo--menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.
Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.
Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5). (dwr/amw)


















































