Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY). Yasin dipanggil terkait korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Budi menjelaskan Yasin diperiksa di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum menjelaskan hal yang didalami pihak penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini KPK telah menjerat 21 tersangka. Dari total 21 tersangka, ada sosok mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Mantan Ketua DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini adalah Kusnadi (KUS). Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI).

"Tersangka sebagai pihak penerima," jelas Asep.

Asep juga menjelaskan ada satu tersangka lainnya yang juga sebagai pihak penerima yakni Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta. Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.

Berikut daftarnya:
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 - 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 - 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

KPK pun telah menahan empat pihak tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

(yld/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |