Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan verifikasi faktual ke rumah orang tua siswa Sekolah Rakyat yang diusulkan mendapat program bedah rumah di Jawa Barat, Jumat (17/7). Verifikasi dilakukan untuk mengecek kelayakan penerima bantuan, baik dari aspek fisik rumah maupun dokumen-dokumen pendukung.
Sebelum terjun ke lapangan, tim Kemensos dan PKP melakukan sinkronisasi data di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II. Hadir dalam kesempatan ini hadir staf khusus Menteri Sosial (Stafsus Mensos) Ishaq Zubaedi Raqib, Tenaga Ahli Menteri Fajar WH, Tenaga Ahli Menteri Virgo Sulianto, dan jajaran Kemensos.
Sementara dari PKP diwakili Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II, Mochamad Mulya Permana dan jajaran. Dalam kesempatan tersebut Mulya menjelaskan bahwa Jawa Barat mendapat porsi bedah rumah cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencatat, khusus untuk usulan dari Kemensos kuotanya mencapai 1.517 unit. Jumlah ini belum termasuk usulan dari pemerintah daerah, anggota dewan, serta kementerian dan lembaga lain. Lantaran banyaknya jumlah kuota dan usulan diperlukan koordinasi intens agar program berjalan lancar.
"Pertemuan ini sebagai bahan evaluasi kita semoga ada jalan keluar menjadi perbaikan ke depannya, masih ada waktu hingga akhir tahun. Kita upayakan perbaikan dan perubahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Usai sinkronisasi data, tim bersama-sama melakukan pengecekan secara acak ke lapangan. Lokasi yang disasar adalah rumah yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, rumah yang belum diverifikasi serta rumah yang sudah diverifikasi tapi dinyatakan tidak lolos.
Didampingi SDM PKH, tim menyasar tiga titik pada hari pertama pengecekan. Yaitu dua lokasi di Desa Cibondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan KPM atas nama Amiduddin Hamzah dan Agus dan satu titik di Kelurahan Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung atas nama Heni. Dari hasil pengecekan di lapangan, tiga lokasi ini dinyatakan lolos dan akan segera dilakukan perbaikan.
"Estimasi pelaksanaan (perbaikan) bulan Agustus, pelaksanaan tiga bulan paling lama," jelas Mulya Permana.
Dia merinci perbaikan akan menyasar struktur kolom bangunan, balok, dan struktur atap.
Di sisi lain, Ishaq Zubaedi Raqib tidak memungkiri banyak tantangan dan dinamika di lapangan sehingga diperlukan koordinasi secara berkala antarkementerian. Tantangan yang ada di lapangan di antaranya terkait syarat status kepemilikan lahan serta hal-hal teknis lain namun menjadi syarat mutlak lolos menjadi penerima manfaat.
"Kemen PKP punya parameter untuk pembangunan BSPS, di Kemensos ada RST, kita duduk bareng untuk merekonsiliasi data. Paling tidak untuk Jabar kita harus temukan titik temu," katanya.
Secara nasional, pemerintah melalui program 3 juta rumah untuk rakyat menargetkan renovasi 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini merupakan sinergi Kementerian Sosial dan Kementerian PKP untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan membedah rumah keluarga siswa Sekolah Rakyat agar lebih layak huni.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan usulan terbanyak yang mendapatkan alokasi kuota hingga mencapai 1.517 KPM orang tua siswa Sekolah Rakyat.
Untuk dapat lolos mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria ketat yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi status kewarganegaraan (WNI) yang sudah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 4 ke bawah dengan batas penghasilan maksimal setara UMP/UMK, serta diutamakan bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.
Selain dokumen administrasi seperti KTP dan KK, calon penerima wajib memiliki atau menguasai tanah sendiri yang tidak bersengketa dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah (Sertifikat/AJB/Girik/Surat Keterangan Camat). Kondisi rumah juga harus dipastikan tidak layak huni (RTLH) berdasarkan standar PP No. 16/2021, khususnya pada kerusakan struktur atap, lantai, dan dinding, serta calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
(akn/ega)


















































