Jakarta -
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai prioritas transformasi tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem merit dan manajemen talenta. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto, mengatakan regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan sistem merit diterapkan secara konsisten di seluruh instansi pemerintah. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi PermenPANRB No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/3).
"Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penajaman implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima hal. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi.
Kedua, terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Langkah ketiga yang dilakukan adalah dengan menghasilkan indeks sistem merit yang lebih objektif, didukung melalui instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi.
"Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional," tuturnya.
Keempat, sistem merit ke depan akan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta. Dengan integrasi tersebut, sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Yang terakhir, penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.
"Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa Presiden dalam berbagai kesempatan memberikan arahan terkait reformasi birokrasi, khususnya pada aspek sumber daya manusia. Presiden memberi perhatian khusus pada penguatan pengelolaan ASN sebagai kunci peningkatan kualitas birokrasi.
Sejalan dengan arahan tersebut, Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen untuk membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Adapun dalam kerangka itu, salah satu sasaran utamanya adalah menciptakan aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit.
"Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional," tegas Purwandi.
Ia pun menyatakan bahwa arah kebijakan tersebut pada akhirnya bermuara pada kualitas ASN yang ingin dicapai pada tahun 2045, yakni ASN yang berintegritas, adaptif, dan kompeten.
"Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah," pungkasnya.
(akn/ega)


















































