Kemenko Polkam Dukung Bareskrim Sita Aset Judol untuk Pemasukan Negara

2 hours ago 1
Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendukung Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudial online (judol) di Indonesia. Termasuk dengan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Kepala Bagian Administrasi pada Sesdep Kamtibmas Kemenko Polkam, Kombes Dody Suryadin menilai langkah ini strategis karena berhasil mengubah aset hasil kejahatan judi online menjadi pemasukan bagi kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku perwakilan kementerian sangat mendukung sekali kegiatan yang dilakukan atau keberhasilan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polri dimana adanya pemasukan ke negara dari hasil judi online dan mungkin kejahatan-kejahatan lainnya," kata Dody dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, Kemenko juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang telah terbangun dalam kasus ini. Keberhasilan penyitaan aset judi online ini tidak lepas dari peran aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana, serta pihak perbankan yang kooperatif dalam memblokir dan menyerahkan aset tersebut.

"Kami mendukung sekali apa yang dilakukan antara bank, kemudian dari PPATK, dan kementerian lain. Kami mengucapkan banyak terima kasih," tutur Dody.

"Dan kami akan melaporkan hal ini mungkin ke Pak Menko supaya kegiatan ini bisa berlanjut untuk selanjutnya," lanjutnya.

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Duit Rampasan Kasus Judol ke Negara

Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penyerahan uang itu merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Dimana tidak ada tersangka dalam kasus ini, sebab yang digunakan adalah rekening nominee.

Karena itu, penyidik fokus memutus transaksi sindikat judol. Sebab, menurutnya praktik perjudian online, telah merugikan ekonomi nasional.

"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online.Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Meski begitu, Himawan menyatakan keberhasilan eksekusi aset adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," pungkasnya.

(ond/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |