Keluarga Kecewa Vonis 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Rendah: Tak Sepadan Hukumannya

4 hours ago 4

Jakarta - Keluarga almarhum kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Militer Jakarta. Keluarga kecewa lantaran hakim tidak menjerat 3 prajurit TNI terdakwa pembunuhan Ilham dengan pasal pembunuhan berencana.

"Saya bersama dengan ayah dan juga kakak serta keluarga korban yang lain, serta di dalam ada istri korban, yang sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini," kata Kuasa Hukum keluarga Ilham, Marselinus Edwin kepada wartawan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Kami kecewa dari keluarga korban dengan apa yang diputuskan pada hari ini, di mana para terdakwa mendapatkan hukuman dari awal kami sudah kecewa ini tidak diterapkan pembunuhan berencana," lanjutnya.

Marselinus mengatakan pihak keluarga akan bersurat kepada Panglima TNI atas kekecewaannya terhadap proses kasus ini. Selain itu, kata dia, pihaknya akan meminta oditur militer mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI, kami akan berkirim surat ke Oditur, karena apa? Oditur wajib mengajukan banding," jelasnya.

Sementara ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah, juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa tak sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

"Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik nafas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya," tutur Iwan.

Senada dengan ayah mertua, kakak dari Ilham bernama Taufan ikut mengutarakan kekecewaannya. Dia mempertanyakan keputusan hakim yang menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus adiknya ini.

"Pertanyaan besar saya adalah di mana tidak ada unsur perencanaannya? Itu jelas ya menggunakan common sense. Fakta yang terjadi adalah almarhum adik saya itu dibuang gitu. Jadi bukan kemudian fakta itu hanya berdasarkan keterangan. Itu harus kemudian di-crosscheck dengan waktu, dengan tempat lokasi dan seterusnya," imbuh Taufan.

Diketahui, hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, perbuatan Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

Hakim menyatakan Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan Feri dan Frengky dinyatakan terbukti menculik korban. (dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |