Momen Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs

4 hours ago 2

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya jemput paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya.


Ketiganya dijemput dari lokasi yang berbeda-beda, mulai dari hotel di Jakarta hingga kediaman pribadi di wilayah Bogor. Dalam video yang dibagikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlihat menjemput paksa Dadan di kediamannya pada dini hari.

Dadan tampak mengenakan atasan polo berwarna hitam digiring penyidik menuju sebuah mobil. Dia kemudian tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.

Selain jemput paksa Dadan, dalam video yang sama terlihat momen penjemputan paksa terhadap Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, menjelaskan bahwa penjemputan ini dilakukan bersamaan dengan proses penggeledahan di masing-masing lokasi kediaman tersangka.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut," kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Jeffry mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka percepatan proses penyelesaian perkara. Dia merinci bahwa dua tersangka dibawa dari rumah mereka, sementara satu tersangka lainnya diamankan di sebuah hotel.

"Jadi betul, yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel," jelasnya.

Dia membenarkan bahwa Dadan diamankan di kediamannya di wilayah Bogor. Sementara Lodewyk dijemput di daerah Matraman, Jakarta Timur.

Adapun Sony, diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta. Jeffry tidak merinci secara spesifik nama hotel maupun lokasi tepatnya, namun ia membenarkan adanya pengamanan di hotel tersebut.

"Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," ujar Jeffry.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Modus yang digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung.

Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.

Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

"Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," pungkas Syarief.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Lihat Video 'Kejagung Sita Handphone-Laptop dari Kasus Korupsi Program MBG':

(ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |