Jakarta -
Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online (judol) Oei Hengky Wiryo telah menjalankan kejahatannya sejak 2018. Dia membuat korporasi untuk menyamarkan aktivitas judol miliknya.
"Dalam melancarkan aksinya, terpidana menyamarkan aliran dana judi online melalui pendirian perusahaan cangkang. Pada tahun 2018, Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lainnya, Henkie, mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi," kata Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Nurul menerangkan, dalam perusahaan Henkie bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dengan 60 persen saham atau aset senilai Rp 300 juta. PT A2Z Solusindo Teknologi secara legal bergerak di bidang perdagangan komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pada praktiknya, perusahaan tersebut merupakan beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, dan digunakan untuk menaungi belasan situs judi online dari tahun 2018 hingga Februari 2025," ungkapnya.
Selama menjalankan situs judol, Oei Hengky Wiryo memiliki 14 situs. Di antaranya: YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, GGSLOT, HCS77.
"Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang. Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 530 miliar terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Oei Hengky Wiryo. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara.
"Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang," ujar Nurul.
Nurul menjelaskan, perkara ini bermula pada 2024 ketika Bareskrim Polri menerima informasi dari PPATK mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi itu terindikasi dengan aktivitas judi online.
Nurul menyebut, modus pencucian uang yang dilakukan terpidana dengan cara mendaftarkan akun melalui situs perjudian, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Selanjutnya dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain.
"Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian," ungkapnya.
Nurul melanjutkan, perkara Oei Hengky Wiryo ini telah berkekuatan hukum, sehingga jaksa melakukan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp 530 miliar.
"Jumlah yang tersebut berasal dari uang yang dirampas negara sebesar tersebut dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Selanjutnya, uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan," ucap dia.
(tsy/ygs)


















































