Kekejian 'Ayah Juna' Terkuak: Siksa hingga Bakar Wajah Anak Pasangan Sejenis

4 hours ago 1
Jakarta -

EF alias YA (40) alias 'Ayah Juna' tega menyiksa bocah MK (7), anak dari pasangan sejenisnya. Kekejian EF menyiksa hingga menelantarkan MK terkuak.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/9/2025), kasus ini bermula saat korban dengan tubuh kurus kering ditemukan warga pada Juni lalu, tepatnya Rabu, 11 Juni 2025, di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu warga mengira anak tersebut menumpang tidur.

Petugas Satpol PP Kebayoran Lama, yang sedang berpatroli, pun menemukan anak tersebut. Petugas lalu mengevakuasi anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemukan, kondisi anak tersebut penuh luka. MK mengalami patah tulang hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.

Anak MK mengaku telah disiksa oleh ayahnya. Sementara petugas Satpol PP belum menemukan orang tua korban saat itu.

Dirawat di RS Polri dan Menjalani 2 Kali Operasi

Kemudian, MK dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan medis. Selama dirawat di RS Polri, MK telah menjalani dua kali operasi.

Kabag Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Firdaus menyebutkan MK sudah menjalani operasi tulang dan operasi rahang. Total ada enam dokter yang dilibatkan untuk menangani anak MK dalam proses pemulihan tersebut.

"Melihat dari kondisi pasien dahulu, sekarang ini difokuskan pada pemulihan kondisi pasien. Saat ini fokus pada pemulihan karena saat masuk HB (hemoglobin) hanya 5 saat ini sudah 11 dan ALB (albumin) saat masuk hanya 2 saat ini sudah 3,7," kata Firdaus.

"Info dari psikolog sampai saat ini belum begitu jelas apakah ada ketakutan melihat orang lain, karena yang ditemui hanya perawat atau dokter dan pasien juga belum bisa bicara banyak," imbuhnya.

Kondisi Awal Korban

Sementara itu, Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyatakan, saat pertama kali dipindahkan dari RSUD Kebayoran Lama, kondisi MK sangat memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering dengan banyak luka memar di badannya.

"Saat ditemukan, kondisi kurus dengan berat badan 9,3 kilogram dan sekarang berat badan 10 kilogram," kata Hariyanto saat dihubungi.

"Sebelumnya juga ada luka-luka pada lengan kanan atas, dagu dan patah tulang lengan kanan atas dan rahang bawah," lanjutnya.

Begitu pula kadar hemoglobin (Hb) dalam tubuh MK yang kini meningkat. Sebelumnya hanya 5 g/dL, kini sudah bertambah menjadi 11 g/dL.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Korban mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo. Bermodalkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya mendapat identitas korban dari tempat tersebut.

Polisi kemudian mencari informasi ke PT KAI. Di situ penyidik menemukan bukti manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF atau Ayah Juna bersama korban.

"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo.

Polisi lalu berhasil menangkap SNK (42) dan YA (40). Keduanya ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.

SNK ternyata ibu kandung korban dan pasangan SNK berinisial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo," kata Prasetyo.

Prasetyo menyebutkan kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Sebelumnya, tersangka 'Ayah Juna' dikira merupakan seorang pria.

Sementara itu, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkap, dalam proses pemeriksaan, korban turut didampingi pekerja sosial. Berdasarkan keterangannya, korban mengungkap dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA.

Korban Dipukul hingga Wajah Dibakar Bensin

Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Nurul menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, SNK selaku ibu korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

"Hasil verifikasi ini membuktikan betapa seriusnya Polri mengungkap kasus MK. Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak," tutur Nurul.

Nurul mengatakan korban juga trauma dengan sosok 'Ayah Juna'. Bahkan korban tidak mau bertemu dengan 'Ayah Juna'.

"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," papar Nurul.

Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.

Selain itu, kata Nurul, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

(whn/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |