Kejari Jakbar Setor Duit Rp 503 M ke Negara dari Kasus Judol Oei Hengky Wiryo

3 hours ago 8

Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 503 miliar terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Oei Hengky Wiryo. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara.

"Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang," ujar Kajari Jakarta Barat Nurul Wahidah Rifal dalam jumpa pers di Kantor Kejari Jakbar, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul menjelaskan, perkara ini bermula pada 2024 ketika Bareskrim Polri menerima informasi dari PPATK mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi itu terindikasi dengan aktivitas judi online.

"Yang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan. Sistem deposit dan menarik dana melalui transfer bank serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus," jelas dia.

Nurul menyebut, modus pencucian uang yang dilakukan terpidana dengan cara mendaftarkan akun melalui situs perjudian, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Selanjutnya dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain.

"Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian," ungkapnya.

Nurul melanjutkan, perkara Oei Hengky Wiryo ini telah berkekuatan hukum, sehingga jaksa melakukan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp 503 miliar.

"Jumlah yang tersebut berasal dari uang yang dirampas negara sebesar tersebut dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Selanjutnya, uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan," ucap dia.

(tsy/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |