Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful mengatakan sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya terjadi kerugian keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.
Dia menerangkan, PT CNI memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ucapnya.
Kini PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
"Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," ujarnya.
Lihat Video 'Kejagung Pamerkan Uang Rp 401 M Hasil Sitaan Korupsi Nikel PT CNI':
(tsy/zap)


















































